Thursday, May 14, 2009

Limit Pengangkutan Uang Tunai

Limit pengangkutan uang tunai dibedakan menjadi :

Cash In Transit (CIT) :
  • Pengangkutan uang tunai dari cabang ke Central cash Vault (CCV) dan sebaliknya maupun dari dan ke Bank Indonesia atau dari dan ke bank lain atau dari dan ke nasabah untuk keperluan operasional.
  • Uang tunai yang diangkut wajib disimpan dalam box penyimpanan uang yang memiliki sistem keamanan dual custody.
  • Untuk pengangkutan dari dan ke cabang koordinator, menggunakan media atau formulir khusus yang telah disepakati


Layanan Cash Pick Up (CPU) :
  • Pengangkutan uang tunai dari hasil setoran nasabah dalam rangka pelayanan cash pick up rutin ke nasabah.
  • Dapat dilakukan di rumah maupun tempat usaha nasabah.
  • Menggunakan media EDC atau form khusus CPU
  • penyetoran uang dapat dilakukan oleh selain nasabah

Penentuan limit boks biasanya mengacu oleh masing - masing divisi atau bank dalam hal yang diajukan oleh cabang dan diketahui oleh atasan langsung dan atasan dari atasan masing-masing.

Petugas pelaksana CIT maupun CPU wajib dilengkapi dengan surat tugas dan lampu Ultra violet portabel yang berfungsi sebagai money detector

Pengangkutan uang tunai tersebut wajib dicover dengan asuransi uang tunai dan Limit uang tunai yang akan diangkut disesuaikan dengan perjanjian dengan pihak asuransi.

Comments :

0 comments to “Limit Pengangkutan Uang Tunai”


Post a Comment

Please Give me comment