Monday, May 25, 2009

Dokumen Utama Pengajuan Pinjaman pada Bank Mikro

Dokuemen utama yang menjadi syarat pengajuan kredit pada bank micro adalah :
  • Copy KTP Calon Debitur
  • Copy KTP Istri / suami, untuk debitur dengan status menikah
  • Copy NPWP untuk pinjaman di atas Rp.50.000.000,-
  • Copy Surat ijin Dagang, Untuk calon debitur yang usahanya di dalam area pasar
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat menikah
  • Copy Akta Cerai / Surat Kematian, Untuk calon debitur dengan status janda / duda
  • Copy KTP Pemilik Jaminan, jika pemilik jaminan bukan calon debitur atau istri / suami
  • Copy KTP Istri / Suami Pemilik jaminan jika pemilik jaminan bukan calon debitur atau istri / suami

Sunday, May 24, 2009

Loan To Value (LTV)

Adalah sebuah dasar atau metode yang digunakan untuk menentukan seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur berdasarkan aset yang dijadikan jaminan.

Masing-masing bank mikro menentukan sendiri besaran LTV, namun demikian secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Sertifikat kepemilikan Tanah (SHM): LTV = maks. 80%
2. Surat Kendaraan bermotor / BPKB : LTV = 60%
3. Deposito : Maks. 100%

Sebagai contoh, jika harga tanah sesuai nilai pasar (total) adalah Rp. 100.000.000,- maka pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah Rp. 80.000.000,-. Hal ini mengacu kepada dasar penentuan LTV untuk sertifikat kepemilikan tanah adalah 80%.

Namun demikian, sebuah bank tidak hanya memperhitungkan Loan To Value (LTV) dalam menentukan besar pinjaman yang akan diberikan, tetapi masih banyak faktor lain seperti kapasitas usaha, jenis usaha, karakter calon nasabah dan lainnya

Thursday, May 14, 2009

Credit Admin / Loan Admin

Credit Admin

Menjalankan proses kredit yang baik & mendokumentasikan nya sesuai dengan ketentuan

Tanggungjawab Utama :
  • Membantu dalam proses kredit di cabang
  • Memastikan keabsahan dan keberadaan dokumen kredit
  • Mengadministrasikan dokumen-dokumen kredit
  • Mampu bekerjasama dengan orientasi pelayanan pelanggan
  • Mempunyai pemahaman mengenai kredit dan resiko

Kualifikasi:
  • Pendidikan minimal : D-3I/IPK 2.75
  • Usia maksimal: 30 tahun
  • Pengalaman 1 tahun di bagian administrasi
  • Menguasai bahasa dan budaya local
  • Menguasai MS Office (Excel dan Word)

Sales Anchor / Relationship Anchor Bank micro

Menjaga hubungan yang baik dengan para nasabah (debitur) melalui Pelayanan (kunjungan) dan Cross Selling, sehingga menghasilkan bisnis yang berkelanjutan (business sustainability) di cabang tersebut.

Tanggungjawab Utama :
  • Membantu Sales Officer meningkatkan penjualan dan mengerjakan tugas menjaga hubungan dengan nasabah existing.
  • Melakukan kunjungan (pick up) kepada nasabah agar kualitas pinjaman (kredit) yang diberikan dapat mendukung pencapaian cabang secara optimal. Kunjungan tersebut antara lain Cash Pick Up, Check Perkembangan Usaha, Top Up dan Collection
  • Membantu cabang (Branch Manager) membangun community center dengan selalu melibatkan nasabah didalam aktifitas dicabang
  • Mempunyai intregritas tinggi, Disiplin, Proaktif, Persistence (ulet) Target Oriented dan Komunkatif
  • Orientasi pelayanan pelanggan
  • Keterampilan membangun hubungan jangka panjang dengan nasabah, termasuk untuk meningkatkan plafon pinjaman nasabah melalui program top up
  • Kemampuan menjual dan bernegosiasi

Kualifikasi :
  • Pendidikan minimal D3
  • Usia maksimum 30 tahun
  • Menguasai bahasa dan budaya local
  • Menyukai tugas lapangan
  • Mampu menjalin komunikasi dan mampu beradaptasi dengan cepat

Sales Officer / Relationship Officer Bank Mikro

Bertanggungjawab terhadap pencapaian target penjualan pribadi dengan menjalankan disiplin proses penjualan, sehingga mendukung percepatan pencapaian penjualan target cabang.


Tanggungjawab Utama
  • Mencari nasabah (debitur) baru dengan mengisi dan menjalankan agenda harian secara baik dan benar
  • Mengelola portfolio (pinjaman) nasabah yang ada secara sehat dengan mengembangkan hubungan yang baik terhadap nasabah. Antara lain: Cash Pick Up, Maintain Usaha, Top Up dan Collection
  • Melakukan penetrasi terhadap area penjualan maksimal 10 Km dari kantor cabang
  • Membantu cabang (Branch Manager) membangun community center dengan selalu melibatkan nasabah didalam aktifitas di cabang
  • Memiliki kemampuan menjual dan memiliki kemampuan ber-negosiasi
  • Mempunyai integritas tinggi, Disiplin, Proaktif, Persistence (ulet) Target Oriented dan Komunkatif

Kualifikasi :
  • Pendidikan: D3/IPK 2.75
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Berpengalaman minimum 1-2 tahun
  • Menguasai bahasa dan budaya lokal
  • Berorientasi kuat terhadap target
  • Menyukai tugas lapangan
  • Mampu menjalin komunikasi dan mampu beradaptasi dengan cepat

Limit Pengangkutan Uang Tunai

Limit pengangkutan uang tunai dibedakan menjadi :

Cash In Transit (CIT) :
  • Pengangkutan uang tunai dari cabang ke Central cash Vault (CCV) dan sebaliknya maupun dari dan ke Bank Indonesia atau dari dan ke bank lain atau dari dan ke nasabah untuk keperluan operasional.
  • Uang tunai yang diangkut wajib disimpan dalam box penyimpanan uang yang memiliki sistem keamanan dual custody.
  • Untuk pengangkutan dari dan ke cabang koordinator, menggunakan media atau formulir khusus yang telah disepakati


Layanan Cash Pick Up (CPU) :
  • Pengangkutan uang tunai dari hasil setoran nasabah dalam rangka pelayanan cash pick up rutin ke nasabah.
  • Dapat dilakukan di rumah maupun tempat usaha nasabah.
  • Menggunakan media EDC atau form khusus CPU
  • penyetoran uang dapat dilakukan oleh selain nasabah

Penentuan limit boks biasanya mengacu oleh masing - masing divisi atau bank dalam hal yang diajukan oleh cabang dan diketahui oleh atasan langsung dan atasan dari atasan masing-masing.

Petugas pelaksana CIT maupun CPU wajib dilengkapi dengan surat tugas dan lampu Ultra violet portabel yang berfungsi sebagai money detector

Pengangkutan uang tunai tersebut wajib dicover dengan asuransi uang tunai dan Limit uang tunai yang akan diangkut disesuaikan dengan perjanjian dengan pihak asuransi.

Tuesday, May 12, 2009

Limit Boks Teller Cabang bank micro

Untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank micro yang rata – rata wiraswasta, disediakan uang tunai pada Boks Teller. Uang tunai ini dikelola dan menjadi tanggung jawab masing-masing Teller bank micro. Seluruh dana yang berada dalam boks Teller pada counter / area Teller diasuransikan pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh bank.

Pada saat teller menerima setoran dari nasabah maupun memberikan uang penarikan nasabah, harus ditegaskan dan diterapkan kehati – harian baik secara nominal maupun keaslian uang untuk menghindari komplain nasabah micro yang dapat berimbas terhadap kepercayaan nasabah bank micro.

Penentuan limit boks biasanya mengacu oleh masing - masing divisi atau bank dalam hal yang diajukan oleh cabang dan diketahui oleh atasan langsung dan atasan dari atasan masing-masing. Apabila uang pada box teller mendekati atau melebihi limit yang diperbolehkan, maka uang dalam box teller harus segera di setorkan kepada operation officer untuk segera dimasukkan kedalam lemari besi. Hal ini wajib dilakukan karena apabila terjadi tindak kriminal pihak asuransi hanya akan mengganti kepada bank micro tersebut sejumlah uang pertanggungan asuransi boks teller.

Selain hal tersebut diatas, juga sebagai rekonsiliasi tengah hari agar apabila terjadi selisih uang akan lebih mudah dalam proses verifikasi dan investigasi serta pelacakan sebab terjadinya selisih uang baik selih lebih maupun selisih kurang.

Please give me review or comment

Sunday, May 10, 2009

Deklarasi Asuransi

Deklarasi Asuransi Adalah laporan yang di isi setiap hari kerja operasional setelah proses akhir hari berdasarkan Nominal Realisasi (Untuk hari libur tidak perlu di isi, kecuali ADA KEGIATAN OPERASIONAL).Laporan Deklarasi asuransi dibuat untuk mengetahui berapa premi insurance yang harus dikeluarkan /dibayarkan oleh unit cabangn yang terdiri atas 2 laporan, yaitu :
  • CICB (Cash In Cashier Box), yaitu Nominal penyerahan uang akhir hari dari Teller ke Operasional Officer.
  • CIT (Cash In Transit), yaitu Jumlah uang yang di pick up dan atau delivery uang tunai yang dilakukan petugas unit.

untuk itu Deklarasi Asuransi harus dilakukan penginputan setiap hari, demi mengurangi resiko kesalahan penginputan tanggal / pengisian kesalahan pada tanggal yang berbeda sesuai dengan tanggal pelaporan.Deklarasi Asuransi harus dilakukan sesuai dengan tanggungan asuransi yang terjadi pada saat itu

Istilah - Istilah Perbankan Mikro


Lemari Besi : Adalah lemari yang terbat dari besi dan tahan api, yang digunakan untuk menyimpan uang dan atau barang berharga milik bankLog Book Lemari Besi : Media pencatatan aktivitas keluar masuk lemari besi

Kas Lemari Besi : Nominal uang tunai yang ada di cabang / unit

Boks OO : Boks yang digunakan oleh Operation Officer untuk menyimpan persediaan uang dan kebutuhan lainnya selama jam transaksi cabang.

Boks Teller : Adalah boks yang digunakan teller untuk menyimpan persediaan uang selama jam transaksi cabang

EDC : perangkat elektronik yangberfungsi sebagai alat untuk melakukan transaksi diluar cabang / di tempat nasabah

Smart Card : Kartu berisi chip untuk merekam data dan sidik jari nasabah

Thumpad / finger Pad : Alat untuk merekam sidik jari pada smart card

Settlement : proses dimana seluruh transaksi yang dilakukan nasabah menggunakan EDC di total dan kemudian di upload kedalam system

Limit Transaksi : Batas nominal transaksi yang dapat dilakukan.Transaksi Over limit : Transaksi dengan nominal yang melebihi limit transaksi

Slip Penarikan : Media transaksi bagi nasabah untuk melakukan penarikan tunai di cabang
Slip Setoran : Media transaksi bagi nasabah untuk melakukan penyetoran tunai di cabang
Cabang Pemilik rekening : Cabang tempat membuka rekening dan pemelihara dokumen pembukaan rekening nasabah

Formulir Pembukaan Rekening : formulir yang berisi data – data nasabah dan pembukaan rekening serta pembuatan kartu smart card yang wajib diisi oleh nasabah pada saat pembukaan rekening

Formulir perubahan data nasabah : adalah formulir yang digunakan nasabah untuk mengajukan perubahan terhadap data – data pribadi, rekening, dan instruksi kepada pihak bank untuk melakukan transaksi terhadap rekening nasabah

Formulir tutup rekening : formulir yang digunakan nasabah untuk mengajukan penutupan terhadap rekening nasabah.

Test Key : Sandi yang dicantumkan dalam formulir instruksi kepada cabang lain untuk melakukan transaksi non tunaiBuku test key : buku yang digunakan untuk mencatat aktivitas pemakaian testkey

Batas wewenang memutus kredit (BWMK) : wewenang untuk memutus kredit pada jumlah tertentu, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, yang diberikan kepada pejabat kredit melalui suatu proses penilaian secara kualitatif dan kuantitatif

Nota Debet / Kredit : Media transaksi internal yang digunakan untuk melakukan pendebetan / pengkreditan dari satu rekening / GL

Sequence number : Nomor urut transaksi yang di generate oleh systemAccount : Nomor Rekening

Denominasi : Rincian uang berdasarkan nilai nominal masing – masing uang

Transaksi Keuangan : Transaksi yang melibatkan pertukaran uang baik secara tunai maupun non tunai seperti tarik tunai setor tunai, pemindahbukuan (over Booking)

Transaksi Non Keuangan : Transaksi yang melibatkan pertukaran data – data untuk mendukung transaksi keuangan seperti buka / tutup rekening, perubahan data nasabah, permintaan kartu dll

KPI (Key Performance Indikator) : yaitu indikator yang diukur untuk membantu mencapai hasil kerja yang diharapkan dan berfungsi sebagai penilaian kinerja atau PA (performace Appraisal)

Comitment Letter : Dokumen resmi budget keuangan dan dijadikan tolak ukur kinerja cabang
Pengambila alihan kredit / take over : adalah pemberian kredit kepada debitur yang diperuntukkan melunasi sisa fasilitas pinjaman dari tempat lain (Bank / lembaga keuangan lainnya) baik disertai dengan pengambilalihan jaminan yang di jaminkan ataupun tidak

Kredit Angsuran Berjangka (KAB) : Kredit dengan angsuran tetap yang mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar pada periode dan jangka waktu tertentu sampai dengan yang diperjanjikan.